Pati ( Duta Lampung Online)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati , bersama jajaran eksekutif menggelar Rapat Paripurna di kantor DPRD Pati Jumat (23/12/2022). Paripurna kali ini membahas tiga agenda.
Ketiga agenda paripurna itu adalah pertama penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda 2023. Kedua penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2023.
Ketiga penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Akan tetapi, karena tidak memenuhi persyaratan lantai hampir setengah anggota DPRD tidak hadir. Maka, paripurna berjalan dengan dua agenda pembahasan selain Perda Minol, juga dibahas Raperda Pondok Pesantren..
“Rapat paripurna dengan tiga agenda….tetapi kali ini hanya terlaksana dua,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin kepada wartawan usai rapat.
Setelah penyampaian hasil ulasan evaluasi Gubernur Jateng yang dibacakan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pati. dia berharap bagi eksekutif untuk menindaklanjuti Raperda APBD 2023. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta digunakan sebagaimana mestinya.
Sedangkan, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dia menuturkan untuk tahun depan ada 11 poin yang direncanakan.
Dari sejumlah itu, Perda Pesantren tidak masuk di dalamnya. Adapun Propemperda adalah instrumen rencana Raperda.
Propemperda ada 11 (poin), di antaranya penyertaan modal, distribusi, pertanggungjawaban APBD, Perda APBD baik perubahan maupun murni,” jelasnya.
“Perda Pesantren sudah masuk di (tahun) 2022, kalau Propemperda kan perencanaan.
Pada Perda Pesantren tinggal menunggu izin Kemendagri, pembahasan sudah klir,” imbuh Ketua DPRD…(Sholihul Duta)(*)