Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga Divonis 5,5 Tahun Penjara

0
49
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga.

JAKARTA (Duta Lampung Online) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Natalis juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi. Namun, Natalis bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Natalis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Natalis mengembalikan uang Rp590 juta dari uang yang diterima. Natalis juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Natalis terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar. Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lamteng untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar. Selain itu, agar DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Natalis disebut membantu upaya Bupati Lamteng Nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI. Natalis meminta uang sebesar Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi dan anggota DPRD. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa. Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu. Selanjutnya, Natalis juga membutuhkan uang tambahan Rp3 miliar.

Uang itu direncanakan akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada. Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek.

Taufik menemui pengusaha, Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek. Simon memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp7,5 miliar. Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar.

Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik. Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp 1 miliar, sementara Rp 1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo. Sisa uang lainnya diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lamteng Rp 1,5 miliar, anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar, Anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepada terdakwa, Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung. Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap.

Pada saat pelengkapan berkas pinjaman uang yang diajukan PT SMI, Pemkab Lamteng harus menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil apabila Pemkab Lamteng gagal bayar. Surat itu perlu ditandatangani Mustafa dan Natalis. Namun, Natalis meminta pemerintah untuk segera melunasi sisa uang ke DPRD Lamteng senilai Rp 2,5 miliar.

Mendengar hal itu, Taufik menemui Mustafa. Lalu, Taufik memerintahkan dua PNS Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga, Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta. Supranowo menggenapkan menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga.

Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin. Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lamteng Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis. Selain itu, Rusliyanto juga memerintahkan Ketua DPRD Lamteng Achmad Junairdi Sunardi agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Natalis terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(net)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here