Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dan Jambret, Ini Penjelasan Kapolres Metro

0
51

Metro (Duta Lampung Online) – Polres Metro melakukan ungkap kasus dalam giat Konferensi Pers pelaku pencurian Ganjal ATM dan pelaku jambret, Rabu (6/3/19).

Pencurian ganjal ATM tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib di ATM BNI Jalan Paria Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

Akibat pencurian itu, korban EV (24 tahun) warga Dusun VI Desa Sukacari Kecamatan Batanghari nuban Kabupaten Lampung Timur ini, mengalami kerugian uang sebesar Rp. 74.000.000,-

Sementara itu ungkap kasus pelaku kejahatan curas (jambret) terjadi pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK dengan didampingi Kasat reskrim dan Kasubbag Humas Polres Metro.

Kapolres Metro mengatakan “ini merupakan keberhasilan dari team Sus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro. Pelaku jambret berinisial BN (25) warga Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro), DM (19), warga 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) sedangkan pelaku ganjal ATM berinisial AB, (23), warga Dusun Rambah samo barat Kec. Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, kemudian 3 pelaku lagi atas nama Gg, Tk (sopir) dan Mn yang saat ini masih dalam tahap pengembangan,”.

Dalam hal ini pelaku jambret diberikan ancaman hukuman masimal 7 tahun sedangkan pelaku ganjal ATM paling lama 9 tahun.(Medi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here