Gubernur Tunjuk Hamartoni Sebagai Sekdaprov Lampung

0
90
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG, (Duta Lampung Online) – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, ditunjuk untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang ditinggalkan Sutono, terhitung Rabu (10/1).

Sutono mundur untuk mendampingi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018. Penunjukan Hamartoni tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Lampung Nomor : 821.2/33/VI.04/2018 yang ditanda tangani Gubernur Muhammad Ridho Ficardo pada 10 Januari 2018. “Ya, saya sudah menerima Surat Perintah tersebut,” kata Hamartoni, Rabu (10/1).

Dia menerangkan, pelakasana tugas merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan dengan kriteria-kriteria tertentu. Oleh sebab itu, ia sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang taat dan patuh terhadap aturan harus menjalankan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Sebagai aparatur, saya harus melaksanakan amanah tersebut. Karena biar bagaimanapun yang namanya tugas, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Saat disinggung apakah penunjukan dirinya akan bertahan hingga nantinya definitiv? Hamartoni mengatakan, kewenangan penunjukan PLT ada di tangan Gubernur Lampung. “Kalau PLT memang kewenangan Gubernur, sedang penetapan definitiv ada mekanismenya yang sudah diatur oleh peraturan Menteri PAN dan RB. Jadi tidak bisa berandai-andai,” ujar Hamartoni.

Diketahui Penerbitan Surat Perintah tersebut berdasarkan Surat Pengunduran diri Sutono pada 4 Januari 2018 baik sebagai Sekretaris Provinsi Lampung dan pegawai negeri sipil. Sehubungan dengan kekosongan jabatan itu, sambil menunggu persetujuan penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perlu ditetapkan pelaksana tugas. (Ist/Sl/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here